Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-428/PJ.312/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-428/PJ.312/2002 TENTANG
PENERAPAN PPH PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 25 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas pertanyaan Saudara telah dijelaskan sebagaimana dalam butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-407/PJ.313/2000, yaitu atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh PT. ABC dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gajinya berasal dari PT. ABC tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
10 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.