Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-423/PJ.42/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-423/PJ.42/1998 TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Juli 1998 perihal permohonan penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas pembentukan Dana Jaminan, dengan ini dapat diberitahukan bahwa berdasarkan surat kami yang terdahulu S-494/PJ.421/1997 tanggal 13 Nopember 1997 (terlampir), maka kami tegaskan bahwa Dana Jaminan baik Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa (DJPTB) maupun pengalihan dana kliring yang dibentuk oleh XYZ adalah Objek Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
Demikian penegasan kami.
|
|
|
|
10 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL
A. ANSHARI RITONGA |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.