Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-410/PJ.532/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-410/PJ.532/1998 TENTANG
PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Januari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan di laut, disamping itu juga melakukan usaha keagenan kapal perusahaan asing. Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas jasa keagenan kapal dari Perusahaan Pelayaran Luar Negeri.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 3 angka 4 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
3.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa keagenan kapal yang dilakukan PT.XYZ atas kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
19 Februari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.