Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-40/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-40/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2407/KM.5/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2380/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT. ABC (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
27 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.