Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-401/PJ.731/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-401/PJ.731/2002 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2002
NOMOR S-401/PJ.731/2002 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2002
TENTANG
PEMALSUAN SPMIB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara Nomor : S-1402/WPJ.01/2002 tanggal 15 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi upaya pembobolan uang negara dari Rekening Kas Negara ke Rekening pihak ketiga dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala KPP Rantau Prapat pada SKEP tentang Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. Oleh karena itu, memperhatikan hal tersebut diminta kepada Saudara agar lebih berhati-hati dan selalu berkoordinasi dengan KPKN setempat dalam hal menguji kebenaran dokumen apabila ditemukan kejanggalan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN
DAN PENAGIHAN PAJAK
GUNADI
DIREKTUR PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN
DAN PENAGIHAN PAJAK
GUNADI
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.