Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-38/PJ.51/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-38/PJ.51/1993
 
TENTANG
 
RESTITUSI ATAS PPnBM YANG SEHARUSNYA TIDAK DIPUNGUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1992 perihal tersebut pada pokok surat, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 (Seri PPN-103) dan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 24 September 1987 Nomor : S-2005/PJ.3/1987, atas impor barang-barang tersebut dalam lampiran surat ini disetujui untuk tidak dipungut PPnBM atas impor.
 
Oleh karena PPnBM atas impor tersebut di atas telah dibayar oleh PT. XYZ ke Kas Negara/Bank Persepsi, sepanjang komponen tersebut telah diproduksi dan atas penyerahan hasil produksinya telah dipungut PPnBM yang dibuktikan dengan bukti setoran pembayaran (SSP), maka PPnBM atas impor yang telah disetor pada waktu impor atas barang/komponen yang dirakit menjadi Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPnBM tersebut dapat dikembalikan (restitusi).
 
Demikian agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk proses tindak lanjutnya.
 
09 Januari 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.