Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-38/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-38/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2330/KM.5/1999 tanggal 6 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor: 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
27 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.