Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3854/PJ.753/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3854/PJ.753/2001
 
TENTANG
 
DAFTAR 100/500 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan, dengan ini diminta kepada:
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengirimkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar beserta tindakan penagihan yang telah dilaksanakan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Kepala Kantor Wilayah atasannya pada tanggal 1 setiap bulan.
2.
Kepala Kantor Wilayah berdasarkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayahnya, kemudian dikompilasi dan diambil data 500 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar, kecuali Kanwil X, XI, XII, XIII dan XV cukup 200 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar, dan dilaporkan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada tanggal 15 setiap bulan.
  
data tersebut dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
22 Oktober 2001
DIREKTUR,
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.