Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-37/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-37/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2375/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 514/KM.05/1998 tanggal 15 Desember 1998 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Jalan A, Sukabumi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy Keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
27 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.