Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-377/PJ.5/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-377/PJ.5/1997
 
TENTANG
 
FASILITAS PENANGGUHAN PPh DAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan RI, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan fasilitas perpajakan atas usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1992 dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Jangka waktu fasilitas penangguhan untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik hanya diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal, dan
2.
Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan tersebut adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum 1 April 1998.
 
 
Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
 
28 Februari 1997
DIREKTUR JENDERAL
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.