Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-36/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-36/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2319/KM.5/1999 Tanggal 2 Desember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Perbaikan Proyek Proposed Landfill Facility di Kawasan Pariwisata Lagoi-Pulau Bintan kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2431/KM.5/1999 Tanggal 15 Desember 1999 tentang Persetujuan Pindah Nama Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) PT. ABC yang berlokasi di Jalan A, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998 kepada PT. PQR (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
27 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.