Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-367/PJ.342/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-367/PJ.342/2003
 
TENTANG
 
PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tertanggal 28 Maret 2003 tentang permintaan keterangan dalam rangka pemeriksaan pajak, bersama ini disampaikan bahwa agar permintaan informasi kepada competent authority negara treaty partner dapat diproses hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Identitas Wajib Pajak yang jelas;
2.
Outline transaksi (fakta);
3.
Aspek yang mencurigakan dari segi perpajakan dari transaksi tersebut; dan
4.
Data yang diminta.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
 
5 Juni 2003
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.