Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-365/PJ.341/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-365/PJ.341/2003 TENTANG
NASKAH P3B INDONESIA-BANGLADESH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Mei 2003, perihal Informasi tentang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh sehubungan dengan rencana kunjungan Presiden RI ke Bangladesh, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
P3B dimaksud telah diparaf oleh kedua Ketua delegasi di Jakarta tanggal 9 Juli 1999. Namun demikian, pihak Bangladesh kemudian mengajukan beberapa usul revisi terhadap naskah yang sudah diparaf tersebut.
|
|
2.
|
Sebagian usul revisi tersebut kami setujui dan telah kami sampaikan kepada pihak Bangladesh melalui Departemen Luar Negeri dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-213/PJ.341/2003 tanggal 27 Maret 2003 dan Nomor S-269/PJ.341/2003 tanggal 8 April 2003. Sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari pihak Bangladesh.
|
|
3.
|
Sesuai dengan Surat Saudara, bersama ini kami sampaikan foto copy P3B dimaksud.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
5 Juni 2003
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.