Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-361/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-361/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PENGADAAN PAKET SANTUNAN ANAK ASUH/SUMBANGAN WAJIB BELAJAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Desember 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
 
1.

Pajak Pertambahan Nilai

 
a.
Pengadaan paket yang berasal dari pengumpulan ZIS oleh BAZIS DKI Jakarta dapat digolongkan sebagai jasa di bidang keagamaan yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 14 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994.
 
b.
Atas dasar itu pengadaan paket yang akan dibagikan kepada mustahik, tidak perlu dipungut PPN-nya.
   
2.

Pajak Penghasilan

 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah yang melakukan pembayaran barang dari Belanja Negara dan/atau Belanja Daerah wajib memungut PPh Pasal 22. Oleh karena pembayaran dalam rangka pengadaan paket oleh Pemerintah Daerah Gubernur Khusus Ibu kota Jakarta bukan berasal dari Anggaran Belanja Negara dan/atau Belanja Daerah tetapi berasal dari pengumpulan ZIS oleh BAZIS DKI Jakarta, maka atas pembayaran tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.
 
 
Demikian untuk menjadi maklum.
 
08 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.