Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-35/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-35/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2441/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor: 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2366/KM.5/1999 tanggal 8 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT. ABC (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor: 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
27 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.