Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-355/PJ.42/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-355/PJ.42/2002 
 
TENTANG
 
PENGANTAR SE-324/PJ./2002 TANGGAL 08 AGUSTUS 2002 TENTANG PENCARIAN/PENGUMPULAN DATA DARI PIHAK KETIGA DAN SOSIALISASI PROGRAM EKTENSIFIKASI/INTENSIFIKASI PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-324/PJ./2002 tanggal 08 Agustus 2002 tentang Pencarian/Pengumpulan Data Dari Pihak Ketiga Dan Sosialisasi Program Ektensifikasi/Intensifikasi Perpajakan, dengan ini diberitahukan bahwa karena keterbatasan teknis dan sarana maka pengiriman copy diskette sebagai lampiran Surat Edaran tersebut tidak dapat dilakukan seluruhnya. Selanjutnya apabila diperlukan, para Kepala Kantor Wilayah agar melakukan penggandaan diskette tersebut untuk dibagikan kepada para Kepala Kantor DJP di wilayahnya masing-masing. Namun di samping itu, Kantor Pusat telah memasukkan semua data yang ada dalam diskette tersebut ke dalam intranet sehingga memungkinkan para kepala Kantor DJP untuk memanfaatkannya.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
22 Agustus 2002
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.