Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-355/PJ.42/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-355/PJ.42/2002 TENTANG
PENGANTAR SE-324/PJ./2002 TANGGAL 08 AGUSTUS 2002 TENTANG PENCARIAN/PENGUMPULAN DATA DARI PIHAK KETIGA DAN SOSIALISASI PROGRAM EKTENSIFIKASI/INTENSIFIKASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-324/PJ./2002 tanggal 08 Agustus 2002 tentang Pencarian/Pengumpulan Data Dari Pihak Ketiga Dan Sosialisasi Program Ektensifikasi/Intensifikasi Perpajakan, dengan ini diberitahukan bahwa karena keterbatasan teknis dan sarana maka pengiriman copy diskette sebagai lampiran Surat Edaran tersebut tidak dapat dilakukan seluruhnya. Selanjutnya apabila diperlukan, para Kepala Kantor Wilayah agar melakukan penggandaan diskette tersebut untuk dibagikan kepada para Kepala Kantor DJP di wilayahnya masing-masing. Namun di samping itu, Kantor Pusat telah memasukkan semua data yang ada dalam diskette tersebut ke dalam intranet sehingga memungkinkan para kepala Kantor DJP untuk memanfaatkannya.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
22 Agustus 2002
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
MOCH. SOEBAKIR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.