Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-352/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-352/PJ.531/1997 TENTANG
PENJELASAN MASALAH PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal konsultasi masalah PPN, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dari surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan tentang hal-hal seperti tersebut dibawah ini:
| |
|
|
a.
|
PT. XYZ menjual perangkat lunak LPM-ITB.
|
|
|
b.
|
Perangkat lunak tersebut oleh LPM- ITB diserahkan lagi ke PLN, guna untuk memenuhi kontrak antara LPM-ITB dengan PLN.
|
|
|
c.
|
LPM-ITB belum membayar tagihan PPN kepada PT. XYZ karena status LPM-ITB adalah non PKP, sehingga khawatir tidak dapat merestitusikan PPN yang telah dibayar.
|
|
2.
|
Atas permasalahan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
| |
|
|
a.
|
LPM-ITB seharusnya mendaftarkan diri sebagai PKP pada saat memperoleh pekerjaan pengadaan perangkat lunak dari PLN sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
|
|
|
b.
|
PT. XYZ tetap harus memungut PPN dari LPM-ITB sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
|
|
|
c.
|
LPM-ITB tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebelum LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
|
|
|
d.
|
Setelah LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, atas kelebihan PPN sebagai akibat Pajak Keluarannya sudah dipungut oleh PLN dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (11) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
|
|
| ||
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| ||
|
18 Februari 1997
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
RACHMANTO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.