Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3480/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3480/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PPN ATAS JASA CHARTER PESAWAT UDARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor THR-0898 tanggal 26 Nopember 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara. Dengan demikian apakah pesawat tersebut oleh penyewanya akan digunakan untuk penerbangan di dalam negeri/ke luar negeri atau digunakan untuk tujuan lain, tetap terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan e Undang-Undang PPN 1984.
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
15 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.