Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3471/PJ.54/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3471/PJ.54/1997 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 548/KMK.04/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang telah menerbitkan Faktur Pajak 0% atas penyerahan BKP/JKP kepada PKP PET, sesuai dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tidak perlu ditagih lagi, sepanjang mekanisme penerbitan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir).
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
| |
|
| |
|
15 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.