Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3471/PJ.54/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3471/PJ.54/1997
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 548/KMK.04/1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang telah menerbitkan Faktur Pajak 0% atas penyerahan BKP/JKP kepada PKP PET, sesuai dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tidak perlu ditagih lagi, sepanjang mekanisme penerbitan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir).
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
15 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.