Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3457/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3457/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
FAKTUR PAJAK GABUNGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 14 November 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 jo. huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995, bahwa:
 
a.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang sama, selama sebulan takwim.
 
b.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP.
 
c.
Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP, atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterimanya pembayaran.
 
d.
Tanggal penyerahan/pembayaran pada Faktur Pajak, diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing faktur penjualan.
2.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dari transaksi-transaksi yang Saudara lakukan dengan PKP rekanan Saudara tersebut, sepanjang telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995, dapat dibuat Faktur Pajak Gabungan.
 
 
Demikian harap dimaklumi.
 
11 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.