Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-344/PJ.35/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-344/PJ.35/2003 TENTANG
PEMUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM BERITA NEGARA RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh KIK-EBA Dan Para Investornya sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat diumumkan kepada setiap orang dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
|
|
|
|
27 Mei 2003
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.