Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3435/PJ.531/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3435/PJ.531/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 4 November 1996 perihal telepon genggam, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Saudara menanyakan dalam surat tersebut, apakah biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan sehubungan dengan penggunaan telepon genggam oleh karyawannya dapat dibiayakan, dan PPN yang dapat dikreditkan.
2.
Pasal 8 ayat (8) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan.
3.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.
4.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan pertanyaan Saudara pada butir 1, maka Pajak Masukan atas biaya penggunaan telepon genggam dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat:
 
a.
Digunakan semata-mata untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang/jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
 
b.
Rekening/tagihan atas nama perusahaan yang bersangkutan.
 
c.
Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai perusahaan.
 
d.
Tercatat sebagai peralatan milik perusahaan (bukan pemberian dalam bentuk natura atau bukan pemberian laba/bonus).
 
 
 
Penggunaan yang tidak memenuhi keempat syarat tersebut secara kumulatif menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
 
Demikian agar menjadi maklum.
 
23 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.