Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3404/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3404/PJ.51/1997 TENTANG
PPN ATAS RUMAH SUSUN SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997 telah ditegaskan bahwa rumah susun sederhana yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
| |
|
|
-
|
Berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2,
|
|
|
-
|
Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,
|
|
|
-
|
Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2,
|
|
|
-
|
Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang ketentuan-ketentuan seperti yang di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997 terpenuhi, maka atas penyerahan Rumah Susun Sederhana PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
08 Desember 1997
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.