Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3320/PJ.52/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3320/PJ.52/1996 TENTANG
HARGA BORONGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- Tanggal 20 Nopember 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
PT. ABC telah mengadakan perjanjian kerja dengan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan mengenai pengadaan Insektisida Granular termasuk ongkos angkut.
|
|
|
Sesuai dengan Perjanjian Kerja No. SP.219/EKO/1996 tanggal 23 Oktober 1996 harga borongannya adalah sebesar Rp387.647.090,-.
|
|
|
Harga borongan tersebut merupakan harga yang sudah pasti dimana dalam surat Saudara harga tersebut termasuk biaya pengiriman sebesar Rp55.960.260,-. Saudara mohon penegasan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan harga borongan tersebut.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan:
|
|
|
"Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut".
|
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka PPN yang terutang didasarkan atas harga borongan yaitu Rp387.647.090,-.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
11 Desember 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.