Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3320/PJ.52/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3320/PJ.52/1996
 
TENTANG
 
HARGA BORONGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- Tanggal 20 Nopember 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
PT. ABC telah mengadakan perjanjian kerja dengan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan mengenai pengadaan Insektisida Granular termasuk ongkos angkut.
 
Sesuai dengan Perjanjian Kerja No. SP.219/EKO/1996 tanggal 23 Oktober 1996 harga borongannya adalah sebesar Rp387.647.090,-.
 
Harga borongan tersebut merupakan harga yang sudah pasti dimana dalam surat Saudara harga tersebut termasuk biaya pengiriman sebesar Rp55.960.260,-. Saudara mohon penegasan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan harga borongan tersebut.
2.
Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan:
 
"Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut".
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka PPN yang terutang didasarkan atas harga borongan yaitu Rp387.647.090,-.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
11 Desember 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.