Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-327/PJ.1/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-327/PJ.1/2002 TENTANG
PERBAIKAN LAMPIRAN I INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-325/PJ./2002 TANGGAL 19 JULI 2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Untuk keseragaman formulir dalam Lampiran I, II, dan III Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor: INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data, maka perlu dilakukan penyempurnaan alinea kedua formulir Lampiran I tersebut sebagai berikut:
|
|
|
|
Tertulis:
"Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan terhadap:"
|
|
|
|
Menjadi:
"Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, terhadap:"
|
|
|
|
Dengan perbaikan ini, maka keseluruhan Lampiran I tersebut adalah sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
|
|
|
|
2 Agustus 2002
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
MOCH. SOEBAKIR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.