Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-326/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-326/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS AYAM POTONG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya.
2.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ayam dan bagian-bagian dari ayam yang dipotong yang belum diproses lebih lanjut adalah barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
10 Maret 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.