Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-326/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-326/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS AYAM POTONG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya. |
|
2.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ayam dan bagian-bagian dari ayam yang dipotong yang belum diproses lebih lanjut adalah barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
10 Maret 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.