Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3264/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3264/PJ.51/1997 
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990 tanggal 4 Januari 1990 dan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, bahwa PPN atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang telah mendapat rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
2.
Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997, telah ditegaskan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Depdikbud, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
3.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, yang dilakukan sejak tanggal diterbitkannya rekomendasi dari Depdikbud, tanpa memperhatikan tahun terbit dari buku-buku tersebut, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
19 November 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.