Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3264/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3264/PJ.51/1997 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1990 tanggal 4 Januari 1990 dan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, bahwa PPN atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, yang telah mendapat rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
|
|
2.
|
Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997, telah ditegaskan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Depdikbud, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
|
|
3.
|
Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan buku-buku yang daftar penerbit dan daftar judulnya tercantum dalam buku keenampuluh delapan IKAPI, yang dilakukan sejak tanggal diterbitkannya rekomendasi dari Depdikbud, tanpa memperhatikan tahun terbit dari buku-buku tersebut, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
19 November 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.