Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-323/PJ.42/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-323/PJ.42/1989 TENTANG
MASALAH PERPAJAKAN BAGI JOINT OPERATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Nopember 1989 nomor: XXX perihal permasalahan yang menyangkut joint operation, bersama ini diberikan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.
|
|
2.
|
Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.
|
|
3.
|
Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.
|
|
4.
|
Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.
|
|
5.
|
Mengenai permohonan pemusatan PPh Pasal 21 agar dilakukan pada KPP Badan dan Orang Asing, Saudara dapat mengajukan permohonan tersebut secara khusus kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, agar Saudara dapat memaklumi.
| |
|
| |
|
6 Desember 1989
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Drs. WAHONO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.