Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-320/PJ.321/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-320/PJ.321/1992 TENTANG
PEMBEBASAN PPN TIMBAL BALIK BAGI PERWAKILAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan tembusan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1992 yang aslinya ditujukan kepada seluruh Kepala Perwakilan RI perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar Eceran (PEB), maka sejak tanggal 1 April 1992 atas pembelian barang-barang konsumsi sehari-hari dari department store, supermarket dan lain-lain retailer yang berstatus PKP-PEB terutang PPN.
|
|
|
|
|
2.
|
Pemberian pembebasan atau restitusi PPN/PPnBM kepada perwakilan diplomatik/konsuler asing baru dapat kami lakukan apabila telah kami peroleh konfirmasi dari Saudara bahwa Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama kepada perwakilan diplomatik/konsuler kita di Negara tersebut, sesuai dengan asas timbal balik.
|
|
|
|
|
|
Mengingat hal tersebut, di dalam surat rekomendasi yang Saudara berikan kiranya selalu perlu dicantumkan suatu pernyataan dari Saudara bahwa Negara yang bersangkutan telah memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik/konsuler kita di Negara tersebut.
|
|
|
|
|
3.
|
Kami harapkan hal ini diberitahukan kepada seluruh Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.
|
|
|
|
|
3 Desember 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.