Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-313/PJ.321/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-313/PJ.321/1991
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa penelitian/study terutang PPN. Dalam ketentuan dimaksud tidak dibedakan apakah penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka mencari keuntungan atau tidak. Oleh karena itu atas penyerahan jasa penelitian/study baik yang dilakukan oleh konsultan swasta, Perguruan Tinggi Negeri, maupun lembaga-lembaga penelitian/pusat study termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan jasa penelitian/studi oleh pihak lain kepada Ditjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden nomor 56 Tahun 1988 KPN/Bendaharawan Pemerintah berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Namun sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lain, yang pembayaran/penggantinya dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan penerimaan tersebut pada mata anggaran penerimaan dari instansi yang bersangkutan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
6 November 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DRS. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.