Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-312/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-312/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2.
Dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2503/PJ.51/1995 tanggal 21 Nopember 1995, PT. XYZ telah memperoleh persetujuan untuk pemusatan terutangnya PPN di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan. Dengan demikian, maka pengkreditan seluruh Pajak Masukan dapat dilakukan secara terpusat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan PKP.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
05 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NIL
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.