Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3115/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3115/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PRINSIP DASAR KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 56 TAHUN 1988
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan, bahwa berdasarkan Pasal 4 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1287/KMK.04/1988, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditegaskan, pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, tidak dipungut oleh Bendaharawan dan Badan-badan tertentu. PPN dan atau PPnBM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
 
Sesuai dengan butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988, sanksi bagi Bendaharawan dan Badan-badan tertentu yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemungut adalah sebagai berikut:
a.
bagi Bendaharawan antara lain dapat dikenakan sanksi kepegawaian dan jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan sanksi pidana yang berkenaan;
b.
bagi Badan-badan tertentu dapat diterbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
03 November 1997
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.