Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3115/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3115/PJ.531/1997 TENTANG
PRINSIP DASAR KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 56 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan, bahwa berdasarkan Pasal 4 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1287/KMK.04/1988, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditegaskan, pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, tidak dipungut oleh Bendaharawan dan Badan-badan tertentu. PPN dan atau PPnBM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.
Sesuai dengan butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988, sanksi bagi Bendaharawan dan Badan-badan tertentu yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemungut adalah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
bagi Bendaharawan antara lain dapat dikenakan sanksi kepegawaian dan jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan sanksi pidana yang berkenaan;
|
|
b.
|
bagi Badan-badan tertentu dapat diterbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
03 November 1997
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.