Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-308/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-308/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPnBM ATAS RESTORASI DAN RENOVASI GEDUNG ARSIP NASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat permohonan Foundation Cadeau Indonesia tanggal 21 Agustus 1995 dan tanggal 12 September 1995 serta rekomendasi Duta Besar Belanda Nomor 861/95 tanggal 7 September 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
2.
Surat dari Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-1682/Setneg/1995 tanggal 22 Desember 1995 bahwa Menteri Sekretaris Negara mendukung pemberian fasilitas pembebasan PPN atas pekerjaan pemborongan dan pengadaan barang dalam rangka renovasi gedung Arsip Nasional di Jalan A, Jakarta.
3.
Sesuai dengan isi surat Saudara, pekerjaan restorasi dan renovasi Gedung Arsip Nasional di Jalan A, adalah merupakan hadiah dari Foundation Cadeau Indonesia untuk Pemerintah beserta Rakyat Indonesia, dengan total anggaran kira-kira NLG 5,000,000.00 (lima juta guilder Belanda).
4.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2 dan butir 3, maka atas pekerjaan dan pengadaan barang yang semata-mata untuk keperluan restorasi/renovasi Gedung Arsip Nasional di Jalan A, dengan biaya dari Foundation Cadeau Indonesia sebesar NLG 5,000,000.00, PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.
5.
Untuk pelaksanaan isi surat ini, diminta Saudara dan Pengusaha Kena Pajak yang akan melakukan pekerjaan tersebut menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
05 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.