Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-307/PJ.321/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-307/PJ.321/1990
 
TENTANG
 
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL YANG TELAH DIJUAL YANG TELAH DIKREDITKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-305/PJ.321/1990 tanggal 19 September 1990 perihal penegasan mengenai PPN atas penjualan barang modal, yang ditujukan kepada PT. XYZ yang tembusannya telah dikirim pula kepada Saudara, dengan ini diminta agar terhadap PT. ABC dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Meneliti pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian barang modal berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jln. A Jakarta.
2.
Apabila Pajak Masukan telah dikreditkan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, kepada Wajib Pajak agar diberitahukan untuk melakukan pembayaran kembali seluruh Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
3.
Apabila PPN telah terlanjur di kompensasi, sehingga mengurangi Pajak Keluaran yang terutang, atau apabila PPN telah di restitusi, maka atas PPN tersebut ditagih dengan kenaikan 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
19 September 1990
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
NASRUDIN SUMINTAPURA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.