Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-306/PJ.32/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-306/PJ.32/1990 TENTANG
PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menanggapi surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ tanggal 6 Agustus 1990 Nomor XXX perihal PPN atas jasa penggunaan tenaga kerja dalam Perusahaan jasa Ekspedisi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas pengenaan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf k PP Nomor 28 Tahun 1988 atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.
|
|
|
|
|
2.
|
Sehubungan dengan Jawaban surat Saudara kepada Dir. PT. XYZ, agar jelas permasalahannya, maka diminta Saudara mengirimkan kepada kami copy surat dari PT. XYZ dimaksud.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.
| |
|
| |
|
19 September 1990
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
MUDJIONO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.