Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.7/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-302/PJ.7/2002 TENTANG
REVIEW PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan kualitas pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, dengan ini diminta kepada Saudara agar mengirimkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya menyatakan Lebih Bayar ke Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk direview lebih dulu sebelum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference). Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut harus sudah diterima paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Sehubungan dengan hal tersebut terlampir kriteria jumlah Lebih Bayar yang harus direview Tim Review Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan Prosedur Review SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 2001.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
17 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.