Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3022/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3022/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 9 angka 8 jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara, dengan diberikan penjelasan bahwa atas jasa penyiaran iklan layanan masyarakat "Pekan Imunisasi Nasional" oleh TV.XYZ sepanjang memenuhi ketentuan tersebut di atas, dikecualikan dari pengenaan PPN.
 
 
Namun apabila penyiaran iklan layanan masyarakat tersebut disponsori oleh beberapa perusahaan yang bertujuan komersial, maka atas penyiaran tersebut terutang PPN.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
15 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.