Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2977/PJ.532/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2977/PJ.532/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN JASA YANG DILAKUKAN OLEH TVRI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Oktober 1996 perihal PPN atas pendapatan TVRI, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 9 angka 8 jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa:
 
a.
Berdasarkan penelitian terhadap LHP BPKP atas nama TVRI diketahui bahwa terdapat beberapa penyerahan Jasa Kena Pajak. Dari pos Perhitungan Rugi/Laba terdapat beberapa pos yang merupakan objek PPN, seperti pendapatan liputan, pendapatan telop, kerjasama dengan pihak ketiga. Selain itu terdapat juga pendapatan non-operasional seperti kontribusi TV swasta, iklan majalah, sewa rumah, kerjasama produksi, serta penggantian TPI yang nilainya cukup material.Sesuai prosedur, Yayasan TVRI dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
 
b.
Berdasarkan hasil pemeriksaan telah diterbitkan pula SKPKB dan STP baik terhadap Yayasan TVRI maupun TVRI Stasiun Pusat Jakarta, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku hal tersebut telah diberitahu/dijelaskan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan Saudara pada butir 2 di atas, maka atas penyerahan jasa baik yang dilakukan oleh Yayasan TVRI maupun stasiun-stasiun penyiaran lainnya di seluruh Indonesia, sepanjang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
12 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.