Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2975/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2975/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
FASILITAS PENUNDAAN PPN DAN PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 Tanggal 13 Agustus 1986 jo butir 15.1 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-55/PJ/1993 tanggal 2 Nopember 1993, saat pajak terutang atas impor Barang Modal yang mendapat fasilitas penundaan PPN dan PPnBM adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial dan untuk usaha perhotelan saat mulai berproduksi adalah saat peresmian pembukaan hotel (soft opening/grand opening) atau pada saat ruang/kamar hotel mulai disewakan.
2.
Mengingat bahwa PT. Hotel XYZ Tbk telah memperoleh fasilitas Penundaan PPN dan PPnBM yang telah jatuh tempo, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang harus tetap dibayar kembali oleh PT Hotel XYZ Tbk.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
20 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.