Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2903/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2903/PJ.531/1997 TENTANG
REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJA SAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, beban biaya kontrak kerja sama pelatihan dan penelitian Balittro di daerah transmigrasi UPT.
| |
|
| |
|
Nangabulik, Kalimantan Tengah, tidak terutang PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat.
| |
|
| |
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
15 Oktober 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.