Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-28/PJ.4/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-28/PJ.4/1996 
TENTANG
 
RALAT PEMBERIAN "NOMOR-NOMOR SERI" SURAT EDARAN PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Untuk memudahkan dokumentasi dan mempelajari surat-surat Edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor : 0010/1994, khususnya berkenaan dengan PPH Pasal 22, maka dipandang perlu membetulkan kembali "Nomor-nomor seri" Pada Surat Edaran Pajak Penghasilan di bawah ini sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor NOMOR NOMOR SERI
urut TERTULIS SEHARUSNYA
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. SURAT EDARAN
SE-52/PJ.43/1995 - Seri PPh Ps.22 No. 3A
Tgl.16 November 1995
2. SE-53/PJ.43/1995 Seri PPh Ps.22 No. Seri PPh Ps.22 No. 0.4
Tgl. 22 Desember 1995
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Demikian untuk diketahui.
 
26 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
DRS.ISMAIL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.