Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-289/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-289/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
PENJELASAN MENGENAI KEPPRES NO. 96 TH. 1993
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 94, Nomor 95 dan Nomor 96 Tahun 1993 telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tata laksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
2.
Tata Cara Pelaksanaan lebih lanjut, khususnya yang menyangkut masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 yang copynya kami lampirkan bersama surat ini untuk dapat dijadikan pedoman bagi Saudara.
3.
Dalam hal terdapat keragu-raguan dalam mengartikan ketentuan-ketentuan dimaksud, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ terdaftar.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
26 Januari 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.