Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-287/PJ.321/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-287/PJ.321/1992 TENTANG
PPN ATAS RUANGAN GEDUNG PT BINA MULIA MANUNGGAL YANG DISEWA OLEH KEDUTAAN BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1992 perihal tersebut di atas serta memperhatikan surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: XXX tanggal 16 Mei 1991, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 yang telah ditegaskan pada butir 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan jasa persewaan gedung perkantoran terutang PPN.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 bahwa Negara pengirim misi diplomatik dibebaskan dari pengenaan pajak atas gedung misi, baik yang dimiliki maupun disewa.
|
|
3.
|
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Kedutaan Besar Swedia dibebaskan dari pengenaan PPN atas ruangan gedung yang disewa dari PT XYZ.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi maklum.
| |
|
| |
|
22 Oktober 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.