Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2778/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2778/PJ.51/1995 TENTANG
PENCABUTAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 1995, perihal permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan tersebut seyogyanya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing yang mengukuhkan PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum
| |
|
| |
|
19 Desember 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.