Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2776/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2776/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
2.
Tanah yang belum diolah belum dapat digolongkan sebagai tanah matang, sehingga atas penyerahan tanah tersebut oleh PT. XYZ tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan oleh itu atas penyerahan tanah dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
Demikian untuk dimaklumi
 
12 Desember 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.