Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2772/PJ.52/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2772/PJ.52/1998 TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN PAKAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menunjuk surat dari Pembantu Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Bidang Umum Nomor B-1367/Setneg/10/1998 tanggal 30 Oktober 1998 yang mengacu pada surat Saudara kepada Bapak Presiden R.I tertanggal 16 Juli 1998 perihal sebagaimana yang tercantum pada pokok surat, bersama ini diberitahukan bahwa:
| |
| 1. |
Atas impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 Nopember 1998 (copy terlampir).
|
|
2.
|
Selanjutnya tata cara pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.52/1998 tanggal 16 Nopember 1998 (foto copy terlampir).
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
| |
|
| |
|
14 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. ANSHARI RITONGA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.