Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2772/PJ.52/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2772/PJ.52/1998
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN PAKAN TERNAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk surat dari Pembantu Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Bidang Umum Nomor B-1367/Setneg/10/1998 tanggal 30 Oktober 1998 yang mengacu pada surat Saudara kepada Bapak Presiden R.I tertanggal 16 Juli 1998 perihal sebagaimana yang tercantum pada pokok surat, bersama ini diberitahukan bahwa:
1.
Atas impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 Nopember 1998 (copy terlampir).
2.
Selanjutnya tata cara pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.52/1998 tanggal 16 Nopember 1998 (foto copy terlampir).
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
14 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2772/PJ.52/1998