Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2762/PJ.53/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2762/PJ.53/1994 
 
TENTANG
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1994 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 Tahun 1988 dan Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, Jasa pelabuhan laut dan pelabuhan udara termasuk jasa freight forwarding (mengeluarkan barang-barang dari pelabuhan) adalah Jasa Kena Pajak.
2.
Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yang dimaksud dengan EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan termasuk PPN dan PPnBM dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Ketentuan-ketentuan khusus PPN dan PPnBM yang diberikan berupa fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor/penyerahan barang modal dan barang/bahan, pemasukan BKP, pengiriman BKP, penyerahan BKP dan penyerahan kembali BKP dari dan ke dalam EPTE.
3.
Penjelasan tersebut pada butir 3 menyatakan bahwa fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut sehubungan dengan EPTE berlaku hanya untuk BKP yang akan diolah/dimanfaatkan di wilayah EPTE. Sedangkan untuk jasa freight forwarding merupakan jasa yang diberikan di luar wilayah EPTE (daerah Pabean) dan dimanfaatkan di luar wilayah EPTE, sehingga atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang (harus dipungut) PPN.
4.
Sehubungan dengan surat Saudara tersebut di atas, yang menanyakan PPN atas penyerahan jasa freight forwarding (JKP) dari PT. XYZ (PKP) kepada PT. ABC yang berada dalam EPTE, maka dengan memperhatikan penjelasan dimaksud pada butir 1 sampai dengan 3, kami tegaskan bahwa penyerahan JKP dari PT. XYZ kepada PT. ABC terutang PPN dan PPN tersebut tetap harus dipungut.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
09 Desember 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.