Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2742/PJ.4/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2742/PJ.4/1997 TENTANG
BATAS WAKTU RESPON SURAT ATAS PERMINTAAN DATA DAN/ATAU KONFIRMASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya keterkaitan antara data PBB dengan Pajak Penghasilan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak maka dengan ini diinstruksikan agar atas permintaan data SPPT/STTS dan/atau konfirmasi yang sifatnya mendesak (sangat segera), agar direspon paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat permintaan data tersebut diterima di kantor saudara.
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
|
|
|
|
14 Oktober 1997
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.