Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2724/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2724/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PENJELASAN TENTANG MASA FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Memperhatikan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Nopember 1994 perihal Faktur Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan butir 1 Surat Kawat Dir. Jend. Pajak No. Kwt-05/PJ.52/1994 tanggal 16 Nopember 1994 jo Surat Kawat Dir. Jend. Pajak No. Kwt.04/PJ.52/1994 tanggal 19 September 1994, batas waktu yang diperkenankan bagi PKP Lama menggunakan Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak lama diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 1994, sehingga paling lambat tanggal 5 Januari 1995 PKP yang bersangkutan harus melaporkan lagi nomor seri Faktur Pajak yang masih tersisa.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka PT. XYZ harus mengganti Faktur Pajaknya dengan Faktur Pajak yang baru, baik Faktur Pajak yang tersisa maupun yang sudah beredar, satu dan lain sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees No. XYZ tanggal 23 September 1994.
3.
Mengenai kesulitan Saudara memperoleh informasi NPWP Pelanggan karena pindah alamat, dsb dalam kaitannya dengan pembuatan Faktur Pajak, menurut hemat kami sementara waktu Saudara dapat mencantumkan NPWP lama yang pernah diberikan oleh Pelanggan yang bersangkutan sambil meminta Pelanggan yang bersangkutan memberitahukan NPWPnya yang baru, satu dan lain demi kepentingan Pelanggan itu sendiri dalam pengkreditan Pajak Masukannya.
 
 
Demikian harap Saudara maklum.
 
06 Desember 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.