Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2686/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-2686/PJ.51/1996 TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS BARANG HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
| Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||||
| 1. | Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | |||||
| 2. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan teknik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaan-nya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPnBM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. | |||||
| 3. | Mengingat barang yang diimpor adalah: | |||||
| - | Jenis barang: Alkitab | |||||
| - | Kuantum: 580 buah | |||||
| - | Tgl. & No. Invoice: 8 Maret 1996 & 1 800147 1995 | |||||
| - | Asal barang: United Bible Societies European Stuttgart (Jerman) | |||||
| - | Rekomendasi: | |||||
| - | Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan No. FII/KU.03.1/167/1711/1996 tanggal 3 Juni 1995 | |||||
| - | Deperindag RI, Ditjen Perdagangan Internasional No. 1301/Dim-5/96 tanggal 27 Juni 1996 merupakan barang pemberian hadiah untuk Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan dipergunakan sendiri, tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPnBM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. | |||||
| Demikian untuk dimaklumi. | ||||||
|
18 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.